10.26.2009

Pengakuan Para Korban Trafficking, Calon Pelayan Pria Hidung Belang di Kalimantan


Jual Gadis: ’’Mami’’ saat diperiksa polisi


Mengaku ke Orang Tua, Bekerja di Surabaya

Terungkapnya kasus penjualan gadis asal Pungging, Kabupaten Mojokerto dua hari lalu, mengundang berbagai pertanyaan. Pelaku, Yn, 24, asal Desa/Kecamatan Pungging bekerja sendiri atau ada sindikat yang mengorganisasi?

AIRLANGGA, Mojokerto


KAMIS (3/9) sore, empat perempuan duduk di kursi tunggu ruang Satreskrim Polres Mojokerto. Tidak ada raut tegang yang terlihat di wajah mereka meskipun harus menjalani pemeriksaan di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto.
Selesai tampak terdengar suara gurau diantara mereka. Layaknya ABG lainnya, ucapan bahasa-bahasa gaul terdengar dari mulut mereka.
Empat dari tiga perempuan yang sedang menunggu pemeriksaan ini adalah calon korban perdagangan perempuan atau trafficking. Andai saja petugas kepolisian tidak mencegah keberangkatan mereka ke Bandara Juanda Waru, Sidoarjo, mungkin mereka kini sudah bekerja melayani pria hidung belang di Samarinda.
’’Tadinya kami sudah memesan tiket ke Samarinda, tapi tiba-tiba dicegat sama pria-pria yang tidak dikenal. Saya pikir ada perampokan atau apa,’’ ujar Mawar, bukan nama sebenarnya. Dengan lugu, perempuan yang masih berusia 18 tahun ini tidak tahu menahu kalau nantinya akan berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mengikuti ajakan temannya untuk bekerja di Samarinda. ’’Saya diajak oleh Melati (bukan nama sebenarnya) untuk bekerja di Kalimantan. Katanya enak banyak uang dari pada di sini, tidak ada apa-apa,’’ ujar perempuan asal Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini.
Mawar menceritakan, sekitar satu minggu sebelumnya, dia didatangi oleh Melati di rumahnya. Melati bilang kepada Mawar kalau dia baru saja diajak oleh Yn, perempuan yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto.
’’Kata Melati, dia mau diajak ke Kalimantan, bekerja sebagai pelayan kafe. Dia tanya ke saya mau ikut apa tidak?’’ ujarnya polos.
Setelah mendengar cerita penghasilan yang nantinya akan didapat, Mawar menjadi tergiur. Ini lantaran selama ini, perempuan tamatan SMP tidak bekerja. ’’Sehari-hari saya ini menganggur di rumah, tidak ada pekerjaan,’’ ucapnya.
Begitu juga yang dialami oleh Melati. Perempuan berkulit hitam manis ini mengaku mengenal Yn sejak masa sekolah di SMA dulu. Yn adalah kakak kelas Melati saat bersekolah di SMA Pahlawan, Kecamatan Dlanggu.
Namun, saat menginjak kelas dua SMA, Melati tidak meneruskan jenjang pendidikannya lantaran terbentur masalah biaya. Setelah lama tidak bertemu, Yn tiba-tiba mendatangi rumah Melati.
Di sana, Yn menceritakan kalau dirinya bekerja dan menghasilkan banyak uang. ’’Katanya kerjaannya mudah tapi uangnya banyak,’’ ungkapnya. Oleh Yn, Melati dikenalkan dengan seorang perempuan yang biasa dipanggil ’’mami’’ melalui ponselnya.
Melati dan mami bicara banyak. Bak terhipnotis, rupanya, setelah mendengar cerita mami, Melati sangat antusias ikut Yn ke Samarinda untuk bekerja sebagai pelayan kafe. Dia lantas mengajak Bunga dan Mawar, teman sepermainannya untuk ikut serta.
Mawar sendiri mengaku terpaksa berbohong kepada orang tuanya agar diijinkan pergi. ’’Saya pamit ke orang tua pergi ke Surabaya sebagai pembantu rumah tangga. Sebelumnya saya memang pernah bekerja di Surabaya sebagai pembantu,’’ ucapnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Bunga dan Melati. Bahkan, Bunga mengaku sudah mengetahui pekerjaan yang akan dilakukannya nanti setiba di Samarinda. ’’Saya tahu kalau disuruh menemani tamu kafe. Bayarannya per botol Rp 2.000. Kalau mau uang lebih saya harus mau diajak kencan. Bayarannya bisa mencapai Rp 200 ribu. Sedangkan kalau dikontrak 14 hari bisa mendapatkan uang jutaan rupiah,’’ terangnya.
Yn, yang telah dietapkan tersangka memang mengaku sudah mengatakan pekerjaan yang akan dilakukan ketiga korban di Samarinda. ’’Saya bilang apa adanya. Kalau mau ikut saja, tapi kalau tidak mau tidak usah ikut,’’ucapnya. Yn sendiri awalnya juga korban trafficking.
Dia diajak oleh seorang perempuan yang baisa dipanggil mami berinisial Sr, asal Dlanggu yang kini menetap di Samarinda. ’’Awalnya saya diajak kerja di toko, tapi kenyataannya saya malah disuruh melayani tamu-tamu. Seminggu kemarin saya disuruh menjemput mereka (korban, Red) untuk dibawa ke Samarinda,’’ ungkapnya.
Sejak pindah ke Samarinda, Yn tidak dapat pulang ke rumah dengan alasan tidak tahu jalan pulang. Terpaksa perempuan yang kini sudah dikaruniai satu anak ini melayani pria hidung belang. Meski sudah menikah, dia tetap menjalankan profesinya sebagai pelayan kafe di laut selatan Samarinda.
Yn sendiri menceritakan perkenalannya dengan maminya tersebut. ’’Mami dulu punya warung di tepi jalan Dlanggu. Kebetulan saya sering lewat dan diajak mampir. Lalu saya ditawari bekerja di Kalimantan,’’ ucapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, Yn berulang kali mengiba kepada petugas untuk jangan dipenjara. ’’Kalau saya disel bagaimana nasib saya dong Pak, kira-kira berapa lama saya disel?’’ rengeknya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Samsul Makali mengungkapkan akan langsung ke Samarinda untuk mengejar pelaku lainnya. ’’Kami akan memburu maminya karena dia yang menyuruh Yn mengajak ketiga korban untuk dibawa ke Samarinda,’’ ujarnya.
Sebagaiman diberitakan, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menggagalkan percobaan trafficking tiga gadis asal Kabupaten Mojokerto kemarin sore. Seorang tersangka diketahui berinsial Yn, 24, warga Desa/Kecamatan Pungging diamankan saat akan membawa tiga gadis ke Kalimantan.
Polisi berhasil mengagalkan upaya penjualan gadis ke Kalimantan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat itu juga petugas langsung melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya memberhentikan sebuah mobil Isuzu Panther nopol L 2412 LK yang akan membawa tersangka dan ketuga korban ke bandara Juanda. Mereka sudah memesan tiket pesawat perjalanan ke Samarinda. Dia juga mengatakan, kalau ketiga korban ini nantinya akan dipekerjakan sebagai pelayan sekaligus menemani tamu. Yn dan Sr nantinya akan dijerat dengan pasal 2, 9 dan 10 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Tidak ada komentar: